Selasa, 18 Juli 2017 12:24 WIB

Dapat Upah Rp 1 Juta Setiap Minggu, Seorang Pria Nekat Edarkan Sabu

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

PURWOKERTO, Tigapilarnews.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang pengedar narkotika dengan barang bukti berupa 12,76 gram sabu-sabu.

"Pelaku berinisial AP (27), warga Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas," kata Wakapolres Banyumas, Kompol Malpa Malaccopo di halaman Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Banyumas, Selasa (18/7/2017).

Ia mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika ada seorang pria yang mengedarkan narkoba di wilayah Purwokerto.

Oleh karena itu, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap seorang pria dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, anggota Satresnarkoba menangkap AP di sebelah timur simpang Karangkobar, Purwokerto.

Dalam penangkapan tersebut, anggota Satresnarkoba menemukan 23 paket kecil diduga berisi sabu-sabu yang tersimpan dalam tas cangklong milik AP.

Saat diinterogasi, AP mengaku jika telah meletakkan satu bungkus plastik transparan diduga berisi sabu-sabu yang dikemas dalam tas plastik warna putih di selokan depan Kantor Kelurahan Purwanegara.

Selanjutnya, anggota Satresnarkoba membawa AP ke depan Kantor Kelurahan Purwanegara untuk mengambil bungkusan tersebut.

"Dengan demikian, anggota kami berhasil menyita 24 paket diduga sabu-sabu seberat 12,76 gram. Dia mengaku menerima upah untuk mengedarkan sabu-sabu ke pemesannya sebesar Rp1 juta per minggu," kata Wakapolres.

Ia mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus peredaran sabu-sabu tersebut.

Menurut dia, pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati serta denda maksimal Rp10 miliar.

Saat ditanya oleh Wakapolres, AP mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang teman.

Dia juga mengaku baru beberapa bulan terakhir mengedarkan sabu-sabu.

sumber: antara


0 Komentar