Jumat, 14 April 2017 16:31 WIB

Praktisi: Penundaan Sidang Ahok Melanggar Asas Peradilan Sederhana

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Suasana lanjutan sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) seharusnya digelar pada Selasa (11/4/2017) lalu, terpaksa ditunda. 

Hakim memutuskan sidang pembacaan tuntutan akan digelar pada 20 April mendatang, sehari setelah pemungutan suara putaran dua Pilkada DKI Jakarta dilakukan.

Praktisi Hukum, Alungsyah mengatakan penundaan sidang tersebut telah melanggar asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, bahkan penundaan terkesan tidak rasional lantaran dalam hukum acara pidana penuntutan harus segera dibacakan tanpa alasan adanya penundaan.

Alungsyah menyebut, penundaan dalam perspektif hukum pidana, hanya boleh dilakukan pada saat terdakwa dipanggil dengan cara tidak sah (154 ayat 3 KUHAP), sakit atau sedang menjalankan tugas negara yang itu sifatnya penting.

"Kalau ditunda pertanyaannya adalah apakah tidak melanggar asas Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, yang selama ini di cita-citakan?"  Tanya Alungsyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2017).

"Tentu dalam kasus ini asas Peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan telah dikesampingkan dan bahkan tidak menjadi perhatian semua pihak, kalau memperhatikan asas tersebut, tentu faktanya tidak seperti ini," sambungnya.

Seperti diketahui, Penundaan pembacaan putusan berawal adanya surat dari Kapolda yang ditujukan kepada majelis hakim untuk dilakukan penundaan dengan alasan keamanan dan ketertiban. Alasan lainnya ialah bahwa JPU belum siap atas naskah tuntutan yang akan di bacakan kepada terdakwa.


0 Komentar