Jumat, 05 Mei 2017 13:40 WIB

Polisi Imbau Massa Aksi 505 Patuhi Undang-undang

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Massa aksi 505. (foto: Yanti)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengimbau agar massa aksi 505 melakukan aksi sesuai aturan Undang-Undang.

"Sesuai atura‎n kan, aksi massa akan dihentikan sekira pukul 18.00 WIB, sesuai dengan Undang-Undang. Bahwa jam 18.00 WIB sudah kembali," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (5/5/2017).

Sementar itu, Argo berharap massa aksi 505 tidak melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal ke Mahkamah Agung (MA).

"Kita perwakilan aja yang ke MA. Sehingga nanti bisa pelaksanaannya selain di Masjid Istiqlal nanti ada perwakilan dari MA," ungkap Argo.

Diberitakan sebelumnya, massa aksi yang mengaku sebagai Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) akan melaksanakan aksi bertajuk 'Aksi Simpatik 505 ' bertujuan untuk menjaga Independensi Hakim'.

Hari ini, massa akan melakukan long march dari Masjid Istiqlal ke Mahkamah Agung RI setelah melakukan salat Jumat bersama di Masjid Istiqlal yang merupakan titik kumpul aksi.


0 Komentar