Jumat, 05 Mei 2017 18:51 WIB
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Puji Hendro Wibowo saat merilis pengungkapan kasus sabu yang melibatkan seorang janda (ist)
MOJOKERTO, Tigapilarnews.com - Satuan Reskoba Polres Mojokerto, menangkap seorang janda satu anak, Anik Setyo Wati (35), karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Puji Hendro Wibowo, mengatakan, penangkapan tersangka ini terjasi pada (24/05/2017) di Jalan Raya KH Wachid, Kelurahan Miji, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti empat klip plastik berisi sabu seberat 15,48 gram serta timbangan elektronik,” kata Hendro, Jumat (5/5/2017).
Tersangka mengaku tergiur jadi bandar sabu, karena dalam satu kali transaksi, ia bisa mendapatkan keuntungan antara Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu, dan perbuatannya ini sudah dilakukan selama satu tahun.
Wilayah peredaran sabu yang dilakukan tersangka tergantung posisi dimana pemesannya berada.
"Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto dan kasus tersebut masih dalam proses pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan akan ditangkapnya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersangka," tutupnya.