Senin, 08 Mei 2017 22:31 WIB

Setara Institute: Pembubaran HTI Harus Sesuai Hukum

Editor : Rajaman

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Setara Institute, Hendardi, mengatakan proses pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus dilakukan secara hukum seperti yang diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas.

"Pernyataan Menkopolhukam Wiranto terkait rencana pembubaran HTI merupakan tekad pemerintah untuk membubarkan ormas yang diindikasi kuat merongrong Pancasila dan keberagaman. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM dan Kemendagri harus memulai langkah-langkah sebagaimana diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas," kata Hendardi,  Senin (8/5/2017).

Menurut Hendardi, langkah tersebut dengan memberikan peringatan pertama sampai ketiga, pembekuan sementara, termasuk bersama Polri menyusun argumentasi berdasarkan fakta-fakta yang menjadi dalil pembubarannya.

"Jika langkah administratif itu sudah ditempuh, maka langkah yudisial bisa segera disusun dan dimulai," katanya.

Sebagai ormas berbadan hukum, maka pembubaran HTI harus dilakukan melalui proses yudisial yang akuntabel. Diajukan oleh Kejaksaan Agung atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM, pengadilan negeri akan memeriksa argumentasi pembubaran yang diajukan oleh pemerintah.

Namun, jika setelah diputus pengadilan negeri, HTI tidak menerima pembubaran tersebut, HTI memiliki hak untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Saya menegaskan bahwa pembubaran HTI melalui 'due process of law' sangat dimungkinkan melalui UU Ormas dan hanya organisasinya yang dilarang. Sementara para pengikutnya, yang meyakini gagasan politik khilafah, tetap bukanlah obyek kriminalisasi, karena hak untuk berpikir merupakan hak yang tidak bisa dibatasi," jelas Hendardi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan membubarkan HTI.

Hal ini disampaikan Menko Polhukam usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam.

"Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto.

Keputusan ini, lanjutnya, bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. Namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Selama ini aktifitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan NKRI, sehingga pembubaran menjadi langkah yang diambil," ujar Wiranto.


0 Komentar