Kamis, 11 Mei 2017 15:36 WIB

Ketagihan Curi Travo Ditempat Kerja, Dua Karyawan Diringkus

Editor : Danang Fajar
Polsek Sako Palembang meringkus

PALEMBANG, Tigapilarnews.com - Ketagihan menggondol travo di tempatnya bekerja di PT. Indomarco Prismata Cabang Palembang Jalan Pangeran Ayin, Sukamaju, Sako Palembang, Sumatera Selatan dua karyawan AD dan NK, diringkus polisi. 

"Total ada 12 travo yang dicuri sebelum akhirnya mereka ditangkap oleh petugas Polsek Sako Palembang," kata Kapolsek Sako Palembang Kompol A Firdaus, Kamis (11/5/2017)

Firdaus menjelaskan pencurian tersebut dilakukan secara bertahap, hingga tiga kali. Dimulai sejak Februari lalu, Maret dan April.

Pihak Indomarco, Harmadi Yudha yang baru mengetahui ada 12 travo hilang, 27 April lalu, langsung melaporkan kejadian itu ke polisi karena merasa dirugikan sebesar Rp. 147.671.318.

Penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya identitas pelaku diketahui, karena terekam kamera CCTV. Ternyata pelakunya orang dalam sendiri, pegawai Indomarco.

“Selanjutnya mereka kita jemput di tempat kerjanya untuk diamankan,” jelas Firdaus.

Berdasar hasil pemeriksaan keduanya, kata Firdaus, dari 12 travo yang dicuri itu tinggal menyisahkan lima travo saja dan akan dijadikan barang bukti.

Selebihnya sudah mereka jual di kawasan 26 Ilir Palembang. Itupun yang dijual bukan utuh, tetapi hanya kumparan kawat yang berada di dalam travo tersebut dan kesemuanya laku Rp. 2 juta.

“Kita akan terus dalami kasus ini hingga ke penadahnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


0 Komentar