Jumat, 12 Mei 2017 11:29 WIB

Lari Saat Disergap, Jambret Ditembak Polisi

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

JAMBI, Tigapilarnews.com - Anggota Reskrim Polsek Telanaipura Kota Jambi menembak kaki seorang pelaku jambret yang saat ditangkap mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri dari kejaran petugas.

"Pelaku jambret yang dilumpuhkan dengan tembakan itu M Arif Rahman alias Arif Sebrang (30) warga Jalan Adityawarman Sukorejo, RT 7, Kelurahan Tehok, Kecamatan Jambi Selatan ditangkap petugas saat berada di kampung narkoba Pulau Pandan," kata Kapolresta Jambi, AKBP Achmad Fauzi melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Polisi Alamsyah Amir, Jumat (12/5/2017).

Sekarang yang bersangkutan ditahan di sel Mapolsek Telanaipura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kepada polisi pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksinya dibeberapa lokasi di Kota Jambi.

Kasus ini terungkap setelah tersangka dilaporkan Sumiati korban jambret yang membuat lapopran ke Mapolsek Telanipura Jambi dengan nomor laporan LP/B/386/V/2017/SPKT.A, 5 Mei 2017,.

Kejadiannya terjadi pada 8 April lalu. Sekira pukul 14.00 WIB dimana saat itu korban sedang membeli makanan di Lorong Bendera yang tak jauh dari rumahnya dan tiba-tiba pelaku datang dan langsung menarik kalung emas di leher korban yang kemudian pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya.

"Mengetahui indentitas pelaku, korban melaporkan kasus itu ke polisi dan dari laporan korban anggota langsung ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan," kata Alamsyah Amir.

Hasilnya, pada Senin lalu (8/5/2017) identitas dan keberadaan pelaku terdeteksi berada di Pulau Pandan dan sekira pukul 14.30 WIB, tim Opsnal Polsek Telanipura yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Imam Budiyanto langsung menuju lokasi.

Pelaku yang sedang bermain biliar di kampung Pulau Pandan saat ditangkap melakukan perlawanan dan juga mencoba melarikan diri sehingga anggota polisi beberapa kali tembakan peringatan. Karena tidak digubris pelaku terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan tembakan.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah beberapa kali menjambret seperti di lokasi depan Museum Broni dan Simpang Pucuk dan pelaku berhasil melarikan sejumlah tas berisi uang tunai dan beberapa telepon genggam.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian Disertai Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Alamsyah Amir.

sumber: antara


0 Komentar