Kamis, 18 Mei 2017 15:43 WIB

Satpol PP DKI Kawal Perda Pariwisata Selama Ramadan

Reporter : Evi Ariska Editor : Hendrik Simorangkir

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh industri hiburan malam tutup satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah Idul Fitri. 

Terkait penutupan tersebut, Kepala Satpol PP DKI, Jupan Royter mengatakan, hal itu menjadi tanggung jawab bersama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

"Kami sudah rapatkan bersama-sama Satpol PP Kesbangpol, Pariwisata dan Polisi terkait Perda pariwisata hari besar keagamaan ada ketentuan, jam buka tutup tempat usaha, itu ada ketentuannya," kata Jupan di Balaikota DKI, Kamis (18/5/2017).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Jupan mengatakan, surat edaran itu sendiri sedang dalam proses, nantinya akan disosialisasikan kepada pengusaha dan asosiasi pengusaha hiburan.

"Demikian Pak Kapolda akan undang semua elemen, dinas instansi terkait, undang tokoh agama, pemuda dan pengusaha hiburan, soal pengarahan di bulan suci Ramadan, Agar saat bulan suci Ramadan lebih khusyuk," ungkapnya.

Sementara, pihaknya sendiri sudah mengundang pengawas pariwisata dan hiburan terkait kewajiban tutup selama tujuh hari penuh. Terkhusus pada tempat hiburan malam seperti Mangga Besar, Koja, Gajah Mada, Daan Mogot, Kemang, Pondok Indah, Jakarta Timur, dan beberapa hotel bintang yang berbintang 4 terdapat hiburan malam didalamnya.

"Satu hari sebelum Ramadan, hari pertama, malam nuzul quran harus tutup (hiburan malam). Personel yang dikerahkan dari kepolisian, Dinas Pariwisata Kebudayaan DKI, Kesbangpol, dan Satpol PP akan bergerak selama Ramadan. Ini khusus tempat hiburan malam seperti," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, jelang bulan suci Ramadan, Pemprov DKI Jakarta  mewajibkan seluruh industri hiburan malam tutup sehari sebelum Ramadan hingga satu hari pasca Idul Fitri. 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Catur Laswanto. Ia menjelaskan, hiburan yang diwajibkan tutup ialah klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan, usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan. 


0 Komentar