Selasa, 23 Mei 2017 16:29 WIB

Dinas Pariwisata Akan Berikan Sanksi kepada Pengelola Atlantis Gym

Reporter : Rizky Adytia Editor : Sandi T
Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Catur Laswanto. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dinas Pariwisata DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada pemilik Atlantis Gym, Christian Daniel Kaihatu (40), yang kedapatan menggelar pesta seks homo seksual di ruko Kokan Permata, Blok B15-16, RT15/003, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (23/5/2017).

Pemberian sanksi terhadap pemilik tempat kebugaran tersebut dianggap telah sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan.

"Pemilik telah terbukti melanggar aturan," ujar Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Catur Laswanto saat dihubungi, Selasa (23/5/2017).

Dikatakan Catur, pihaknya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikannya sebab masih melakukan pengecekan. Namun, kemungkinan besar pihaknya akan menutup izin usaha tempat tersebut. 

"Kita tunggu hasilnya bagaimana. Setelah itu baru kita menyatakan sikap," tukas Catur.

Sebelumnya diwartakan, Polres Metro Jakarta Utara telah menggerebek lokasi SPA kaum Lesbian, Guy, Biseksual, dan Transgender (LGBT) milik PT. Atlantis Jaya, di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16, RT15/03, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017) malam.

Alhasil, 141 pria gay (penyuka sesama jenis) berhasil diamankan dari lokasi. Dari penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, kondom, Tiket, Rekaman CCTV, Fotokopi Ijin Usaha, Uang Tip Striptease, Kasur, Iklan Event The Wild One.


0 Komentar