Rabu, 31 Mei 2017 17:56 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Seorang Penadah

Editor : Danang Fajar
Dua Pelaku curanmor dan seorang penadah motor curian yang ditangkap Polres Sleman (ist)

SLEMAN, Tigapilarnews.com - Polres Sleman, Yogyakarta, meringkus sindikat pencurian spesialis sepeda motor yakni dua pelaku pencurian bermotor dan satu diantaranya adalah penadah dan satu tersangka masih dalam pemburuan petugas.

"Keempat pelaku tersebut berinisial HS alias Gendruk, HS alias Kenthi, AS alias Pete sebagai penadah dan L alias G pelaku pencurian yang masih buron," Kapolres Sleman AKBP Burkan Satria Rabu (31/5/2017).

Satria menjelaskan Kronologi pengungkapan kasus pencurian berawal dari kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dialami oleh Astuti warga Purwomartani Kalasan, motor maticnya dicuri Minggu (07-05-2017).

“Berawal pengembangan kasus pencurian yang dialami ibu Astuti, sindikat pencurian sepeda motor ini kita ungkap,” ujarnya. 

Kapolres Sleman menambahkan dari laporan Ibu Astuti yang masuk ke Polsek Kalasan, Petugas bergerak dan berhasil mengamankan HS alias Gendruk di SPBU Gamping Sleman, Rabu (24-05-2017). Saat di SPBU tersebut, petugas berhasil mengamankan sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh Astuti Yani.

Dari HS alias Gendruk tersebut kemudian berhasil diamankan HS alias Kenthi. Dari Kenthi petugas berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor lainnya, Vario Hitam, Suzuki FU Hitam dan Mio Hijau. Ketiga sepeda motor ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui identitas aslinya.

Tersangka Gendruk ternyata juga melakukan pencurian pada sepeda motor GL tahun 2007 yang dilaporkan hilang oleh Nicholas Pamudya, warga Sukoharjo Ngaglik beberapa hari yang lalu, Minggu (21-05-2017).

Dari tangan Gendruk penyidikan kembali melakukan pengembangan hingga kemudian berhasil diidentifikasikan dua pelaku lainnya, L alias G warga Tlogo Prambanan, Klaten Jateng dan AS alias Pete, warga Klaten. 

"AS bersama belasan barang bukti berhasil diamankan oleh petugas sedangkan L alias G masih dalam pencarian," bebernya.

Menurutnya, pada kasus curanmor, hasil penangkapan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sleman kali ini bisa dikatakan besar. 

“Hal ini tidak lepas dari pengembangan atas kasus curat di atas,” pungkasnya.

Di lokasi yang sama Kasat Reskrim AKP Rony Are Setia SIK didampingi Kasubbag Humas AKP Haryanta menambahkan tersangka AS berperan sebagai penadah dan dari rumahnya diamankan 11 unit sepeda motor dan beberapa kerangka dan mesin sepeda motor dan BB lainnya.

“Dari belasan barang bukti yang didapat, ada satu barang bukti berupa roda empat yang diduga hasil dari penjualan onderdil sepeda motor curian,” Ujar AKP Rony Are Setia.

Adapun barang bukti sepeda motor hasil curian ketiga pelaku yakni Honda GL 160 D nopol AB 6175 JQ, Suzuki Satria FU nopol AD 3183 ADC, Honda Beat Putih nopol AB 2442 UA, Honda Beat Hitam nopol AB 3688 IJ, Honda Beat Putih nopol AB 4392 PJ, Honda Beat Hitam nopol AB 6109 OF, Honda CB Hijau nopol H 6429 OF, Honda CB 150R merah nopol AB 5385 WJ.

Kemudian Honda Mega Pro Hitam tanpa nopol, Honda Supra X Biru nopol AB 2707 VD, Honda Vario CBS Hitam nopol AB 6247 GY, 11 rangka sepeda motor berbagai tipe, 8 glondongan mesin motor berbagai merk, 1 karung plat nomor berbagai jenis kendaraan, berbagai macam onderdil motor yang sudah terpisah serta 1 unit mobil Daihatsu Pick Up Hitam nopol AB 9687 WE (diduga hasil keuntungan penjualan onderdil motor hasil curian).

“Bagi masyarakat yang kehilangan motornya silahkan datang ke Mapolres Sleman dengan membawa bukti kepemilikan. Jika setelah dicocokkan datanya ternyata benar nanti bisa diurus guna pengambilan barang bukti kendaraan kendaraan,” tutupnya.


0 Komentar