Senin, 05 Juni 2017 12:48 WIB

Jambret Hape, Dua Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

Editor : Danang Fajar
(Foto:ist)

BANYUASIN, Tigapilarnews.com - Polsek Betung menangkap dua tersangka penjambretan inisial EW (18), dan FE (18). Keduanya warga Taja Mulya Fhilif 5 Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (3/6/2017) sekira pukul 20.30 wib.

"Kedua tersangka menjabret (satu) buah Handphone merk Galaxy Ace 3 warna putih milik korban inisial DA (15)," Kapolsek Betung AKP Zulfikar, Senin (5/6/2017).

Zulfikar menjelaskan Kejadian pidana tersebut terjadi di Jalan Palembang-Jambi, saat dilokasi kedua tersangka melihat korban sedang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha MX warna biru bonceng 3 juga mengarah ke Palembang.

Melihat korban yang duduk di bagian tengah sedang memainkan handpone miliknya selanjutnya ke 2 tersangka mengikuti korban dari belakang.

"Setelah sampai di depan simpang Kampung sawah tersangka mempercepat laju motor dan tersangka EW langsung merampas Hp milik korban," jelasnya.

Setelah berhasil merampas hp korban, tersangka langsung memacu sepeda motornya ke arah Palembang sekira kurang lebih 100 meter tepatnya di depan warung nasi goreng Uda Deri, tersangka terjatuh di karenakan menabrak pengendara sepeda motor lain.

"Tersangka EW dapat ditangkap oleh warga sedangkan tersangka FE meski sempat melarikan dapat tertangkap di Jalan Btung-Sekayu Simpang Tebenan Desa Suka Mulya Kecamatan Betung," tegasnya.

Sementara Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Yamaha Vega warna hitam Nopol. BG 5439 JI dan 1 (satu) buah Hand phone Galaxy Ace 3 warna putih.

“Saat ini kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.


0 Komentar