Selasa, 13 Juni 2017 10:01 WIB

YLKI: Biro Tidak Berhak Potong Dana Jamaah

Editor : Rajaman
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. (ist).

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan biro umroh bermasalah tidak berhak memotong dana sudah disetorkan calon jamaah yang meminta pengembalian dana dengan alasan apa pun. 

"Biro umroh bermasalah tidak berhak memotong dana karena mereka belum atau tidak memberikan prestasi apa pun kepada calon jamaah," kata Tulus melalui pesan singkat, Selasa (13/6/2017).

Selain tidak berhak memotong dana sudah disetorkan, biro umroh bermasalah juga tidak berhak menahan paspor diserahkan calon jamaah untuk pengurusan visa.

"Bila paspor tetap ditahan tanpa alasan yang jelas, maka bisa diproses secara hukum," ujarnya.

Karena itu, Tulus mendesak biro umroh bermasalah untuk segera mengembalikan dana dan paspor calon jamaah sudah membatalkan keberangkatannya dan meminta pengembalian dana.

Calon jamaah keberatan paspornya ditahan. Padahal, paspor itu akan digunakan untuk perjalanan dinas ke luar negeri atau mendaftar umroh ke biro lain yang terpercaya "Pemotongan dana dan paspor milik calon jamaah tidak adil dan melanggar kontrak perjanjian," tuturnya.

YLKI menerima lebih banyak pengaduan tentang biro umroh bermasalah setelah merilis enam biro umroh yang paling banyak diadukan. Itu menunjukkan permasalahan biro umroh seperti "gunung es".

Hingga Selasa (13/6/2017), YLKI menerima 6.778 pengaduan tentang biro umroh bermasalah. Yang paling banyak diadukan adalah First Travel yang mencapai 3.825 pengaduan.

sumber: antara


0 Komentar