Minggu, 18 Juni 2017 13:08 WIB

THR Lokasari Akan Dibubarkan Akhir Juni 2017

Reporter : Evi Ariska Editor : Hendrik Simorangkir
Kepala Biro Perekonomian Pemprov DKI Jakarta, Sri Haryati. (ist).

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Sri Haryati menyatakan, pembubaran Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari yang terletak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, akan dilaksanakan akhir Juni 2017.

Pembubaran tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta  Nomor 274 Tahun 2016 tentang pembubaran badan pengelola taman hiburan Lokasari.

"Kan kita sedang berproses. Kita sudah terbitkan juga Pergub tentang pembubaran Lokasari. Kemudian nanti di akhir Juni, 30 Juni 2017 ini berakhir," kata Sri saat dikonfirmasi, Minggu (18/6/2017).

Lanjutnya, pihak Pemprov DKI sedang lakukan rapat mengenai kompensasi yang akan diberikan kepada karyawan, apabila Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari ditutup.

"Rapat hari ini terkait bagaimana kaitan kompensansi phk untuk karyawannya. Kan kendala paling krusial itu, prinsipnya kalau kami sesuai aturan. Aturannya harus jelas," jelasnya.

Menurut kajian di biro hukum Provinsi DKI Jakarta, dana kompensasi karyawan apabila terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan kemampuan Badan Pengelola (BP) Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari.

"Sehingga kemudian penyelesaian itu, besaran kompesasinya juga harus sesuai dengan kemampuan BP Lokasari. Biro hukum bilang harus sesuai dengan kemampuan perusahaannnya, karena BP Lokasari bukan perangkat daerah," ujar Sri.

Oleh sebab itu, pihak Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat ini akan mengirimkan surat kepada BP Lokasari mengenai hasil keputusan pembubaran Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari yang akan dilaksanakan akhir Juni 2017.

"Secara formil kita akan bersurat kepada BP Lokasari, hasil keputusan tersebut. Kita punya komit, pembubaran ini tetap kita laksanakan, akhir Juni ini. Pemprov DKI sesuai aturan hukum," tandasnya.


0 Komentar