Jumat, 23 Juni 2017 15:56 WIB

Polisi Tetapkan Hary Tanoe Sebagai Tersangka

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan Bareskrim telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan kasus ancaman melalui pesan singkat atau SMS terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Dalam SPDP tersebut, nama CEO MNC Group, Hary Tanoesordibjo telah menjadi tersangka dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Iya, SPDP diterbitkan dengan Hary Tanoesordibjo,-red sebagai tersangka," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2017).

Lebih lanjut, kata Rikwanto, penetapan Hary Tanoe sebagai tersangka itu, telah berdasarkan temuan beberapa alat bukti dari pihak penyidik.

"Kita temukan beberapa alat bukti. Dan Kalo enggak salah dua hari lalu ditetapkan sebagai tersangkanya" ujarnya.

Pernyataan Rikwanto ini sesuai dengan pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad sebelumnya. Dalam pernyataanya Noor mengaku telah menerima SPDP kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat atau SMS terhadap Jaksa Yulianto.

Noor menjelaskan, status hukum Hary Tanoe sebagai tersangka dalam kasus tersebut tercantum dalam SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Nomor B.30/VI/2017/Ditipidsiber tertanggal 15 Juni 2017.

"Pada 15 Februari 2016, SPDP Hary Tanoe sebagai terlapor, belum ada Tersangka. Tapi, tanggal 15 Juni 2017, Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka HT," jelasnya.


0 Komentar