Kamis, 06 Juli 2017 14:35 WIB

Berkas Tersangka Kasus Prostitusi Online Diserahkan ke Kejaksaan

Editor : Danang Fajar
(ist)

JAMBI, Tigapilarnews.com - Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi telah menyelesaikan berkas dua tersangka kasus prostitusi dalam jaringan yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu dan kini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum selanjutnya.

"Kedua tersangka, Ardini Mahalisa (27) dan Rowy Tampani (30), karyawan Hotel La Rose dan barang buktinya sudah dilimpahkan ke Kejati Jambi untuk proses hukum selanjutnya," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Anies Purnawan di Jambi Kamis (6/7/2017).

Saat ini, penyidik masih menunggu keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi. Jika nanti berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan melakukan pelimpahan tersangka berikut barang buktinya.

Kasus itu terbongkar setelah polisi berhasil menciduk kedua tersangka. Korban dari kedua mucikari itu kebanyakan perempuan-perempuan muda. Korban yang mereka tawarkan untuk lelaki hidung belang ada yang masih di bawah umur.

Tersangkan Ardini ditangkap pada Senin (5/6) di salah satu kamar hotel di kawasan Kecamatan Pasar Kota Jambi. Dari tangkapan itu, polisi mengamankan uang Rp5,8 juta dan satu kondom yang sudah terpakai, serta tisu.

Tersangka Rowi Tampani ditangkap Rabu (7/6). Pria itu malah menawarkan perempuan yang masih di bawah umur.

Sebagai karyawan Hotel La Rose di Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Rowi diduga kerap menawarkan perempuan pada tamu hotel.

Selain itu, tersangka juga menunjukkan foto-foto perempuan lewat media daring kepada para calon pelanggannya. Tarifnya antara Rp700 ribu sampai Rp1,5 juta untuk sekali kencan.

Dari tersangka, polisi mengamankan uang total Rp1,4 juta, telepon seluler Oppo R827, satu kotak tisu, dua kondom yang belum dipakai, dan satu kondom yang sudah dipakai.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dikenakan pasal 2 ayat 1 ke-1 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perdagangan Orang.

Untuk Rowi, polisi juga menjeratnya dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena korbannya di bawah umur, kata Kabid Humas Polda Jambi Kuswahyudi.

sumber: antara


0 Komentar