Selasa, 18 Juli 2017 13:38 WIB

Jadi Target Operasi, Bandar Sabu Dibekuk

Reporter : Rizky Adytia Editor : Sandi T
Polisi tangkap bandar sabu (kemeja putih). (foto: Rizky)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Setelah beberapa lama menjadi target operasi polisi, seorang bandar sabu, Endang Sunardi (48) berhasil diringkus di rumah kosnya di kawasan Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolsek Tanjung Priok, Kompol France Siregar menceritakan, penangkapan pria tersebut bermula saat pihaknya mendapat informasi bahwa target operasinya itu kerap mengedarkan sabu di pinggir rel kereta, Kampung Bahari.

Bermodalkan infomasi tersebut, kata France, pihaknya segera melakukan observasi wilayah di sekitar lokasi dan mencari infomasi lebih terkait keberadaan bandar sabu itu.

"Setelah mendapat infomasi kediaman tersangka kami segera menuju lokasi untuk menangkapnya," ujar France Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2017).

Setibanya di lokasi, pihaknya segera melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap rumah pelaku. Namun, bukan tersangka yang berada di rumah itu melainkan dua orang pemuda yang berusaha melarikan diri saat penggerebekan itu.

Meski kedua pemuda tersebut mencoba melarikan diri melalui jendela kamar, keduanya berhasil dibekuk dan didalam kamar tersebut polisi juga menemukan satu paket sabu seberat 1,06 gram.

"Kami langsung membawa keduanya untuk diperiksa secara intensif dan mengetahui keberadaan target operasi kami," ucap France.

Setelah memeriksa kedua pelaku, tambah France, pihaknya mendapat Informasi bahwa target operasinya berada di sebuah rumah kos yang tak jauh dari rumahnya. Sehingga, pihaknya segera menuju lokasi untuk menangkap bandar sabu yang cukup licin itu.

Setibanya di lokasi, pihaknya tanpa basa-basi kembali menggrebek kamar kos yang merupakan tempat persembunyiannya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka. 

"Kami berhasil menangkapn6a di kamar kosnya bersama seorang wanita. Saat digeledah disita 38,42 gram sabu disimpan dalam tas dilemari pakaian," ucapnya.

Saat ini bandar sabu itu, telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Tanjung Priok, akibat perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 114 dan pasal 112 undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.


0 Komentar