Senin, 24 Juli 2017 15:51 WIB

Polisi: Kalau Tidak Ada Pidana Kasus Rizieq Bisa Dihentikan

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa Hukum Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan bahwa Kliennya akan segera pulang ke Indonesia dalam waktu dekat. 

Bahkan, ia juga berharap kepada Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen pol Idham Azis bisa diajak berdialog untuk segera menghentikan kasus yang tengah membelit Habib Rizieq.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa pemberhentian kasus ada syaratnya seperti tidak ada pidana maupun kasusnya sudah kadaluwarsa.

"Penghentian kasus ada syaratnya, seperti tidak ada tindak pidana, kadaluwarsa dan kasusnya masih berjalan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka, kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dan daftar pencarian orang (DPO), serta "red notice" karena tidak memenuhi panggilan sebagai saksi maupun tersangka.

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita bernama Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5/2017).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sejauh ini, penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari pemanggilan kepolisian.


0 Komentar