Kamis, 03 Agustus 2017 12:07 WIB

Polisi Deportasi 143 WN Cina Pelaku Cyber Crime

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
143 WN Cina pelaku cyber crime di deportasi (Foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepolisian Polda Metro membawa 143 warga negara Cina sindikat pelaku Cyber Crime lintas negara ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno Hata untuk proses deportasi oleh pihak Imigrasi. 

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto 143 warga negara Cina itu dipulangkan lantaran paspor mereka tidak ditemukan. Sambung, Didik Sebelum mereka masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan sekitar awal tahun ini.

"Kordinasi dengan imigrasi, hari ini dilakukankan deportasi terhadap 143 yang diindentifkasi sebagai warga negara cina. Proses deportasi sedang berjalanan oleh imigrasi," ujar Didik di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (3/8/2017).

Sementara itu, Didik menuturkan, ada lima WNA berasal dari negara Taiwan dan Malaysia masih yang masih ditahan polisi. Mereka menurut Didik, masih diperiksa dan paspor juga teridentifikasi.

Ada lima bus yang membawa 143 tersangka yang didampingi oleh kepolisian Cina, Serta bus ditempeli dengan daerah asal mereka bertuliskan south Cina dan eastern Cinaa.

"Kita kelompokan dalam kelompok pesawat," jelas Didik. 

Didik mengaku, Pihanya tengah melakukan pengejara terhadap WNI yang menjadi broker mendatangankan mereka ke Indonesia. Kemudian lanjut Didik pelaku berinisial Y yang menyewa rumah untuk markas di wilayah Pondok Indah

"Kita akan kejar, dan yang lain masih kita dalami," pungkasnya.


0 Komentar