Jumat, 04 Agustus 2017 16:02 WIB

Polisi Sebut Tora Sudiro Kooperatif

Editor : Sandi T
Polres Jaksel menetapkan Tora Sudiro sebagai tersangka kasus psikotropika (Foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Polres Jakarta Selatan menyatakan aktor Tora Sudiro kooperatif saat menjalani pemeriksaan terkait dugaan kepemilikan obat keras Dumolid yang tergolong psikotropika.

"Dia menyampaikan semua yang kita tanyakan," kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Vivick menuturkan Tora kaget lantaran diduga terlibat kasus psikotropika namun artis ibu kota itu tidak terlihat syok atau depresi.

Vivick mengungkapkan polisi telah menetapkan tersangka dan menahan Tora Sudiro guna memproses secra hukum.

Sementara istrinya yang juga selebritis Mieke Amalia dipulangkan lantaran tidak terbukti memiliki obat keras Dumolid meskipun hasil tes urine menunjukkan positif mengandung zat Benzo.

Vivick menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pasangan suami istri tersebut tergolong ketergantungan obat penenang Dumolid tingkat rendah.

Sebelumnya petugas Polres Metro Jakarta Selatan meringkus Tora dan Mieke dengan barang bukti 30 butir pil diduga narkoba di rumahnya Jalan Denpasar Ciputat Timur Tangerang Selatan pada Kamis (3/8/2017).

Pengungkapan artis terkenal itu berawal saat polisi menangkap pengedar narkoba berinisial A di Kemang Jakarta Selatan.

Dari pengakuan A terungkap salah satu pembeli narkoba, yakni Tora sehingga dilakukan penangkapan di rumahnya bersama istrinya, Mieke. 


0 Komentar