Kamis, 09 November 2017 14:56 WIB

Polisi Tangkap Empat Pria Terkait Penyebaran Video Gay BDSM

Editor : Amri Syahputra
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Dirtipid Cyber Bareskrim Polri berhasil meringkus empat orang pria yang menyebar video dan foto dengan konten asusila sesama jenis yang berisi aksi Bondage, Discipline, Submission, Sadomasochism (BDSM) di media sosial.

"Keempat tersangka adalah AM (42 tahun), NH (30 tahun), RH (28 tahun) dan ER (22 tahun)," Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, Kamis (9/11).

Setyo menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari warganet. 

"Ada keluhan dari netizen kepada Siber Patroli Bareskrim Polri yang menyatakan ini sudah merebak kenapa tidak ditindak," katanya.

Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka AM merupakan karyawan swasta yang memiliki dua anak. AM yang merupakan pemilik akun Facebook Emir Jkt ditangkap polisi di Cakung, Jakarta Timur pada 7 November 2017.

"Dalam kasus ini ia berperan sebagai Master 1," katanya.

Kemudian, di hari yang sama, polisi menangkap NH di Pasar Rebo, Jakarta Timur. NH diketahui bekerja sebagai terapis pijat, statusnya menikah dan memiliki satu anak. NH berperan sebagai Budak 1 dalam kasus ini.

Kemudian pada 8 November, polisi menangkap RH di Kemayoran, Jakarta Pusat. RH yang kesehariannya merupakan karyawan swasta ini berperan sebagai Master 2 dalam kasus ini. Selanjutnya ER (karyawan swasta) yang berperan sebagai Budak 2 ditangkap polisi di Tambun, Bekasi pada 8 November.

Menurut dia, belum ditemukan adanya motif untuk mencari keuntungan dalam kasus ini. (Ist)


0 Komentar