Sabtu, 11 November 2017 17:54 WIB

Ini Alasan Kuasa Hukum Setnov Perkarakan Pimpinan KPK

Editor : Amri Syahputra
Fredrich Yunadi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi melakukan perlawanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melaporkan pimpinan dan dua penyidik KPK ke Bareskrim Polri. Laporan dilayangkan beberapa saat setelah KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP untuk yang kedua kalinya.

Fredrich mengatakan, laporan dibuat lantaran penetapan kliennya sebagai tersangka kasus e-KTP diduga melanggar putusan praperadilan yang dimenangkan Setya Novanto.

"Dalam putusan praperadilan nomor tiga menyatakan mementingkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap SN sebagaimana sprindik No 56," kata Fredrich saat dikonfirmasi, Sabtu (11/11/2017).

Laporan itu diterima Bareskrim dengan Nomor LP TBL/7025/X/Bareskrim Tertinggal 10 November 2017. Adapun nama-nama yang dilaporkan Fredrich yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Aris Budiman dan A. Damanik. 

Keempatnya dilaporkan karena menandatangani Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan sprindik terhadap Novanto. Mereka diduga melakukan pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 jo Pasal 421 KUHP.

Menurut Fredrich, KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan SPDP dan sprindik baru bagi Novanto. Tindakan tersebut, kata dia, bertentangan dengan putusan praperadilan yang memerintahkan KPK menghentikan subtansi putusan, bukan nomor putusan.

"Pak SN dituduh bersama-sama dengan Andi dengan Irman melakukan tindak pidana e-KTP yang merugikan negara Rp2 triliun, sebagaimana Pasal 2 junto Pasal 3 dan Pasal 55 KUHP. Di sana apa yang tertera dalam sprindik 56 telah dicopy-paste dimasukkan dalam sprindik 113," tuturnya. (Snd)


0 Komentar