Sabtu, 20 Januari 2018 21:39 WIB

Pengacara Setnov Nilai Jaksa Penuntut Umum Datangkan Saksi Tak Relevan

Editor : Amri Syahputra
Maqdir Ismail

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengacara Setya Novanto dalam sidang pengadilan korupsi E- KTP , Maqdir Ismail, menilai jaksa penuntut umum telah mendatangkan saksi yang tak relevan dengan dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya. Perintah  Kusno  selaku hakim ketua  tak sepenuhnya dijalankan jaksa  penuntut sejak sidang pertama, kedua dan ketiga.

“Para saksi yang dipanggil jaksa dari pihak money changer serta aliran dana  yang sebesar Rp225 miliar, tak satupun yang mengarah kepada terdakwa”, kata Maqdir Ismail usai persidangan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 18/1/2018. “Selain itu, dana total US$2,190 juta dolar yang ditukarkan di money changer (tempat penukaran uang) sama sekali tak terkait kepada klien kami.”

Tidak adanya kaitan para saksi dengan terdakwa bahkan dipertegas sendiri oleh hakim Kusno yang menanyakan langsung hal tersebut dalam persidangan. ”Para saksi saat ditanya Hakim apakah mengenal terdakwa, semuanya menjawab tak ada yang kenal atau mengetahui terdakwa Setya Novanto,” lanjut Maqdir.

Para saksi juga secara tegas mengatakan bahwa terdakwa sama sekali tidak memiliki hubungan dengan Oka Mas Agung selaku perusahaan pemilik tempat penukaran uang tersebut.  “Transaksi barter dolar adalah satu tindakan wajar dan lazim dipraktekkan dalam bisnis money changer,” tegasnya.

Yang jelas, papar Maqdir  seluruh aliran  transaksi barter dolar yang disebutkan diatas tidak ada hubungannya dengan Setya Novanto. Tentu hal ini terasa menggelikan karena JPU KPK lagi-lagi membawa para saksi yang dinilai tak relevan dalam sidang tersebut. Apalagi selama ini dalam kasus Setya Novanto diperkiarakan terdapat 90-an saksi yang akan diajukan dalam persidangan. Jumlah tersebut sangat banyak, dan apalagi saksi-saksi yang dihadirkan tidak relevan tentunya hanya akan mengganggu jalannya persidangan.


0 Komentar