Selasa, 23 Januari 2018 12:26 WIB

Polda Kepri Rilis Terkait Pidana Perjudian Jenis Gelper

Editor : Amri Syahputra

Batam, Tigapilarnews.com - Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Drs. S. Erlangga  menerangkan Tentang Tindak Pidana Perjudian jenis Gelanggang Permainan (Gelper), Senin, 22/01/18 sebagai berikut:

1. PERKARA

Dugaan tindak pidana Perjudian jenis Gelanggang Permainan Elektronik.
Pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 303 Bis KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.

2. KRONOLOGIS

Pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018, Anggota Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gelanggang Permainan Elektronik “THREE KINGDOM” yang beralamat di Jalan Bunga Raya Gedung Olahraga Sebelah SPBU Baloi Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja Kota Batam telah terjadi dugaan tindak pidana Perjudian jenis Gelanggang Permainan Elektronik. Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bahwa memang benar di lokasi tersebut telah terjadi dugaan tindak pidana Perjudian.

3. TERSANGKA

1. Inisial SY (Penanggungjawab Tempat Usaha), Laki-laki.
2. Inisial VW Alias SA (Kasir Hadiah), Perempuan.
3. Inisial TY (Wasit Kunci), Perempuan.
4. Inisial EF Alias WI (Koordinator Pengawas), Laki-laki.
5. Inisial ED (Penampung Hadiah Handphone), Laki-laki.
6. Inisial PFT (Penampung Hadiah Handphone), Laki-laki.
7. Inisial SA (Penukar Hadiah Handphone ke Uang Tunai), Laki-laki.
8. Inisial SU (Penukar Hadiah Handphone ke Uang Tunai), Laki-laki.
9. Inisial HS (Calo/Membantu Penukaran Hadiah Handphone ke Uang Tunai), Laki-laki.
10. Inisial YT (Pemain), Laki-laki.

4. Modus Operandi

Sdr. YT (pemain) bermain di Mesin Dora kemudian setelah selesai, Sdr. YT meminta wasit Sdri. TY untuk melakukan cancel di mesin tersebut dengan jumlah kredit sebanyak 5000. Kemudian Sdri. TY menukar jumlah kredit yang ada di mesin dengan handphone di kasir, yaitu Sdri. VW Als SA.

Kemudian HS (calo) menawarkan kepada Saudara YT untuk menukarkan hadiah handphone tersebut ke uang tunai, dan YT menyetujuinya lalu menyerahkan handphone tersebut kepada HS, lalu HS menemui SA (penukar hadiah ke uang tunai) dan SA menyerahkan uang sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) kepada HS menemui YT (pemain) dan memberikan uang Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) tersebut.

Handphone yang ditukar tersebut, kemudian diserahkan oleh SA kepada ED (penampung hadiah handphone) di konter CS Selular yang berada di areal SPBU sebelah lokasi Gelper. Setelah handphone terkumpul sebanyak 100 (seratus) unit, ED menyerahkan handphone tersebut ke Gelper THREE KINGDOM bagian kantor.

5. BARANG BUKTI

1. Dari tersangka inisial SY (Penanggungjawab Tempat Usaha): 1 (satu) unit Mesin Dora (Lucky Duck), 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Uang sejumlah Rp 56.376.000,- (lima puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah), Uang sejumlah S$ 1000 (seribu dolar Singapura), 3 (tiga) buah buku catatan, 103 (seratus tiga) bungkus koin.

2.Dari tersangka inisial EF Als WI (Koordinator Pengawas). 200 (dua ratus) unit handphone berbagai merk yang bertuliskan angka 100 dan 150, 1 (satu) buah buku Daftar Hadir Anggota Calo, 6 (enam) blok Invoice kosong CS Seluler, 2 (dua) lembar Bukti Setoran Wasit Kunci an. YULIA tertanggal 10 Januari 2018, 1 (satu) bundel Laporan Mesin tertanggal 10 Januari 2018, 1 (satu) unit laptop merk Asus warna abu-abu, 1 (satu) unit laptop merk Acer warna silver, 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam, 1 (satu) bundel deposit bulanan wasit, 7 (tujuh) unit HT, 4 (empat) unit charger HT, 3 (tiga) recorder CCTV, 3 (tiga) server CCTV, 4 (empat) buah flashdisc, 1 (satu) unit mesin hitung uang warna putih, 1 (satu) unit brankas beserta isinya merk Sentry, model no. 58771, serial no. K054098 warna abu-abu.

3. Dari tersangka Inisial VR Alias SA (Kasir): Rekapan Cancel Wasit, 86 unit handphone yang disiapkan untuk kemenangan pemain, 6 (enam) ikat tiket, 2 (dua) unit mesin hitung tiket, 1 (satu) bundel daftar bukti setoran wasit, Lembaran catatan pengeluaran handphone ke YN Lembaran catatan pengeluaran koin YN, Lembaran catatan laporan cancel atas nama ML sedangkan Lembaran catatan laporan cancel an. NN, 4 (empat) buah buku laporan tiket, 2 (dua) ikat bukti tanda pengambilan cancel pengawas.

4. Dari tersangka inisial TY Alias YU (Wasit): Buku nota catatan cancel, Kunci kredit poin warna biru tua dengan gantungan kunci bertuliskan DJ.8 dan gantungan tali warna hitam, Tas pinggang warna coklat yang berisikan uang Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu Rupiah).

5. Dari tersangka inisial ED (Penampung Hadiah Handphone): Uang sejumlah Rp 17.988.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah), 69 (enam puluh sembilan) unit handphone berbagai merk hasil penukaran dari CS Seluler, 2 (dua) blok Invoice Winscom kepada SG tertanggal 1 Januari 2018 s/d 14 Januari 2018, 10 (sepuluh) lembar Invoice warna putih CS Seluler kepada Winscom tertanggal 14 Januari 2018, 3 (tiga) bundel Invoice warna merah Winscom kepada SG tertanggal 11 Januari 2018 s/d 13 Januari 2018, 2 (dua) buah stempel Winscom, 2 (dua) buah travel bag warna hitam merk Hangtai, 1 (satu) unit mesin hitung uang warna silver, 3 (tiga) bundel Invoice Winscom yang bertuliskan jenis dan harga handphone.

6. Dari tersangka inisial SA (Penukar Hadiah Handphone ke Uang Tunai): 1 (satu) unit handphone merk ZTE seri V 881 W warna hitam dengan tulisan angka 250, Uang modal untuk penukaran handphone yang tersisa sejumlah Rp 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta Rupiah), Nota penukaran handphone dari CS Seluler ke Winscom, 110 (seratus sepuluh) unit handphone berbagai merk.

7. Dari tersangka inisial YT (Pemain): Amplop warna putih yang berisikan uang sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah).


0 Komentar