Sabtu, 03 Maret 2018 11:28 WIB

5 Polisi Bersaksi di Pengadilan Atas Pemboman Bunuh Diri Kampung Melayu

Editor : Amri Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Lima petugas polisi telah memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat tentang pemboman bunuh diri kembar Kampung Melayu 2017 di Jakarta Timur, yang diduga didalangi oleh narapidana teroris Aman Abdurrahman.

Ulama radikal yang dipenjara Aman, yang juga pendukung Negara Islam (IS), juga menghadapi percobaan lain terhadap bom bunuh diri 2016 di Jl. MH Thamrin di Jakarta Pusat.

Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Jaini, meminta kepada kelima petugas tersebut, M. Ersyad Alfart, M. Novriansyah, Purwoko, M. Rizki dan Kandinan Malin, tentang keadaan terminal bus Kampung Melayu beberapa saat sebelum ledakan terjadi pada 24 Mei 2017 lalu. Tiga rekan mereka, yang mengawal sebuah parade tradisional untuk menyambut bulan puasa Ramadhan, terbunuh dalam ledakan tersebut.

Ersyad menjelaskan bahwa dia dan beberapa petugas polisi sedang menunggu parade tersebut, yang dijadwalkan akan melewati terminal di malam hari. Tidak ada yang aneh terjadi saat itu, tapi sekitar pukul 08.50, petugas polisi mendengar dua ledakan dari halte bus Transjakarta di dekatnya.

"Setelah ledakan, saya melihat mayat temanku, Taufan, Gilang dan Ridho, terbaring di jalan," kenang Ersyad, seraya menambahkan bahwa tak lama kemudian, terjadi ledakan lain.

Saksi Purwoko mengatakan ketiga korban berada di area parkir dekat halte bus, saat ledakan tersebut terjadi.

"Sekitar 25 menit sebelum kejadian terjadi, saya berbicara dengan Taufan, saat saya sedang memposisikan motor saya," ungkap Purwoko

Ulama tersebut telah menjalani hukuman di penjara keamanan maksimum Nusakambangan di Jawa Tengah sejak tahun 2010 untuk mengumpulkan dana bagi sebuah kamp pelatihan militan di provinsi Aceh.


0 Komentar