Kamis, 10 Mei 2018 10:31 WIB

OJK Dorong Upaya Penerbitan Obligasi Daerah

Editor : Amri Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com _ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong upaya penerbitan Obligasi Daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan daerah mengingat terbatasnya sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur/sarana prasarana produktif di berbagai wilayah. 

Sarwono, Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, mengatakan seiring dengan momentum percepatan pertumbuhan ekonomi yang membutuhkan sokongan pendanaan jangka panjang maka peran pasar modal akan semakin penting dalam upaya memfasilitasi pembiayaan dimaksud.

Menurutnya, untuk akselerasi penerbitan Obligasi Daerah, OJK telah menerbitkan tiga paket regulasi tentang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 61 dan 62 Tahun 2017 yang menyederhanakan prosedur, persyaratan dan tata cara penerbitan Obligasi Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.C.12, IX.C.13 dan IX.C.14 tentang isi dan prospektus penawaran umum Obligasi Daerah. 

"Selain itu OJK juga menerbitkan peraturan baru yaitu POJK Nomor 63 tahun 2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah Dan/Atau Sukuk Daerah," ujarnya dalam  FGD dan sosialisasi pemanfaatan Obligasi Daerah, bertempat di Kantor Regional 2 Jawa Barat-OJK (KR2).

Focus Group Discussion (FGD) dengan narasumber Tim Fasilitasi dan Pendampingan Obligasi Daerah, Perusahaan Sekuritas dan Lembaga Pemeringkat Efek yang diikuti peserta berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diwakili Biro Sarana Perekonomian Investasi dan BUMD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia dan BEI. 

Menurut Sarwono, hal-hal yang disederhanakan pada paket regulasi baru tersebut terkait mekanisme penawaran umum yang dapat sekaligus atau bertahap, auditor atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh BPK RI, jangka waktu LKPD dari 9 bulan menjadi 1 tahun, Legal Audit hanya untuk penawaran umum dan kegiatan/proyek serta tidak dipersyaratkannya Comfort Letter dan Feasibility Study.

Sarwono menyampaikan bahwa ketiga POJK tersebut juga memuat alur mekanisme penerbitan Obligasi Daerah, antara lain lima mekanisme yang harus dilakukan yaitu persiapan di daerah, pertimbangan oleh Menteri Dalam Negeri, pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan, registrasi ke OJK dan penelaahan OJK untuk mendapatkan pernyataan efektif Penawaran Umum Obligasi Daerah.

Selain itu, tahun 2017 OJK bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, serta pelaku pasar membentuk Tim Fasilitasi dan Pendampingan Obligasi Daerah yang bertugas untuk meningkatkan kapasitas dan kesiapan pemerintah daerah. 

Pendampingan kepada pemerintah daerah dapat berupa proses persiapan yang meliputi hal-hal teknis seperti pemilihan dan penyiapan kegiatan atau proyek yang akan didanai, penyiapan mekanisme penganggaran, penyiapan unit pengelola obligasi daerah, serta penyiapan pemenuhan persyaratan pernyataan pendaftaran dalam rangka penerbitan obligasi daerah.


0 Komentar