Senin, 28 Mei 2018 11:50 WIB

Pemerintah Diminta Transparan soal Anggaran Pemberantasan Terorisme

Editor : Rajaman
Sekjen FITRA Yenny Sucipto (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran ( FITRA) Yenny Sucipto meminta pemerintah transparan dalam mengelola dana pemberantasan terorisme. 

Hal itu disampaikan Yenny menanggapi Undang-undang Antiterorisme yang baru saja disahkan. 

"Saya pikir ini karena kita tidak pernah bisa mengakses dokumen mengenai anggaran untuk antiterorisme, saya pikir yang perlu dibangun pemerintah adalah lebih pada persoalan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran antiterorisme," kata Yenny, Senin (28/5/2018).

Ia menambahkan, dengan pengelolaan anggaran pemberantasan terorisme yang transparan, maka dapat publik dapat yakin bahwa pengelolaannya bersih dari perebutan sumber daya di antara para elit politik. 

"Banyak yang berpikir antiterorisme ini lebih berpengaruh kepada persoalan resource. Perebutan antara kepolisian dan TNI. Ini yang harus kemudian diselesaikan sehingga tidak ada polemik seperti ini. Saya pikir transparansi dan akuntabilitasnya yang harus dibangun," lanjut dia.

DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi undang-undang. Undang-Undang Antiterorisme disahkan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

 

 

 


0 Komentar