Sabtu, 09 Juni 2018 15:44 WIB

Dua Orang Ditangkap Diduga Mengembangkan Situs Web Porno

Editor : Amri Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com _ Polisi Jakarta menangkap dua pria diduga mengembangkan situs web porno. Orang-orang yang diidentifikasi hanya sebagai BEP, 27 dan H, 32, diduga membuat tujuh situs porno, kata wakil direktur divisi, AKBP Ade Ary Syam Indradi, pada hari Jumat.

Ade menambahkan bahwa para tersangka diduga mengembangkan tujuh situs web di Kamboja pada Juni 2017 untuk menghindari alamat IP.

“Situs web menarik banyak iklan. Mereka diduga menerima minimal Rp 1 juta per iklan, penghasilan sekitar Rp 20 juta per bulan, ”kata Ary.

Para tersangka akan dikenakan biaya berdasarkan Pasal 29 undang-undang 2008 tentang pornografi dan Pasal 45 UU 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.


0 Komentar