Rabu, 15 Juli 2020 09:39 WIB

Waspada! Pesepeda Bisa Ditilang dan Didenda

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi pesepeda. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pesepeda yang memenuhi jalanan ibu kota membuat Polda Metro Jaya meminta pesepeda untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Bila memang melakukan pelanggaran, maka kepolisian akan menindak tegas. Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar meminta pesepeda tetap mematuhi aturan yang ada atau pihaknya akan menindak tegas seperti penilangan dan denda. “Semuanya demi keselamatan dan ketertiban di jalan,” katanya, Rabu (15/7/2020). 


Jika melanggar, pesepeda dapat dikenakan pasal 493 KUHP karena merintangi orang lain bergerak dengan bebas di jalan umum dengan ancaman kurungan selama-lamanya satu bulan.

Dia menegaskan pesepeda juga bisa ditilang karena hukum Indonesia menganut prinsip teritorialitas yaitu prinsip yang menganggap hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia. “Jadi siapapun yang melakukan tindak pidana, prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP,” ucapnya.


Menurut Fahri, bila ada pelanggaran maka ditilang akan disita sepedanya sebagai barang bukti. Pasalnya, tidak seperti sepeda motor dan mobil dimana ada SIM atau TNKB, maka barang bukti bila ditilang yakni sepeda yang digunakan.(ist)


0 Komentar