Senin, 14 September 2020 17:27 WIB

DKI Bentuk 25 Tim Awasi Ketat Perkantoran Selama PSBB Total

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, DKI Jakarta mengawasi secara ketat perkantoran selama PSBB total.

Sedikitnya ada 25 tim yang telah dibentuk untuk melakukan pengawasan perkatoran. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pada masa PSBB ketat saat ini tidak ada industri yang tidak beroperasi. Semuanya boleh beroperasi asal mengikuti syarat pembatasan jumlah karyawan.

"Untuk yang di luar 11 sektor harus 25%. Nah, buat yang di 11 sektor boleh 50% jumlah karyawannya," kata Andri di Balai Kota, Senin (14/9/2020).

Andri menjelaskan, Untuk mengawasi seluruh perusahan, pihaknya sudah membentuk 25 tim dan satu tim terdiri dari lima orang. Kemudian, untuk satu tim ditargetkan mengawasi tiga perusahaan setiap hari.

Tim tersebut, kata Andri, bisa melihat data laporan wajib dari para perusahaan yang diberikan saat permohonan izin untuk jumlah karyawan. Data ini sudah tersimpan di database Disnaker maupun Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dirintis sejak 2018.

"Dari situ akan terukur berapa jumlah karyawan yang boleh bekerja dari kantor, sesuai dengan proporsi 25% dari total jumlah karyawan. Tinggal kita cocokan saja," ungkapnya. 

Di sisi lain, lanjut Andri ada tiga objek yang akan diawasi ketat selama PSBB ini, adalah pertama protokol kesehatan, kedua jumlah karyawan, dan ketiga karyawan yang terpapar COVID-19.

"Ini tiga objek yang kita awasi. Dalam pengawasan kami tidak hanya berpatokan dari pengawasan yang kami lakukan tetapi juga dari laporan masyarakat baik itu masyarakat di luar perusahaan maupun dari karyawan. Kita sangat berterima kasih jika ada masyarakat yang mau melaporkan," pungkasnya.(jer)


0 Komentar