Senin, 22 Februari 2021 20:12 WIB

Sepeda Kemungkinan akan Kena Pajak

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal, mengatakan ada kemungkinan ke depan sepeda akan dikenakan pajak setelah ada aturan wajb dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Tujuannya pelaporan SPT mungkin sementara untuk menginventarisasi barang-barang dengan kategori berharga. "SPT itu kan ada laporan harta kekayaan, jadi biasanya kita ngisi rumah dan kendaraan bermotor. Kalau sepeda juga masuk berarti dia masuk ke dalam harta kekayaan kita," katanya, Senin (22/2/2021).

Menurut dia saat ini yang masuk seperti rumah dan kendaraaan. Namun, jika sepeda akan dilaporkan mungkin untuk sepeda dengan kategori sepeda mahal seperti Brompton Cs. "Jadi sepeda akan dikategorisasi atau dilaporkan juga kalau sepeda mahal. Mungkin itu salah satu barang yang mahal ya maksudnya, karena kalau yang murah-murah mungkin nggak. Jadi yang di atas Rp20 juta itu yang mahal," ucap Faisal.

Faisal menjelaskan, saat ini untuk pajak sepeda hanya untuk pembelian belum ada untuk penomoran sepeda (plombir) dan sebagainya. Ke depannya mungkin pajak tersebut akan diberlakukan untuk memperluas basis data wajib pajak.

"Intinya begini, logikanya objek setiap wajib pajak ini kan pemerintah itu ingin memperkaya data basis pajaknya, jadi dia mendata siapa saja orang-orang yang wajib pajak termasuk yang sudah NPWP dan sebagainya. Nah, termasuk di dalamnya juga seberapa besar harta kekayaan mereka," jelas Faisal.(yor)


0 Komentar