Jumat, 06 Januari 2023 15:40 WIB

Sri Mulyani Buka Suara soal Pajak Kenikmatan

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal peraturan menteri keuangan (PMK) terkait pajak natura atau kenikmatan. Menurut Sri Mulyani, untuk saat ini pihaknya masih belum membahas.

"Ya nanti kita akan formulasikan ya. Tentu supaya memberikan kepastian dan keamanan, terutama saya juga sudah mendengar banyak sekali feedback mengenai hal itu," ujar Sri saat ditemui di Istana Negara Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Nantinya, dia akan mengkoordinasikan semua masukan agar bisa menghasilkan peraturan yang baik. "Nanti ya. Yang paling penting, karena itu yang ditujukan pada natura yang kecil-natura atau merupakan bagian dari kompensasi yang memang diterima oleh banyak karyawan," ungkap Sri.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai pajak natura disebutkan dalam PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam Bab IV bagian kesatu PP tersebut menyatakan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak penghasilan bagi pihak Penerima dan pengurang penghasilan bruto bagi pihak pemberi.

Bagian kedua menyebutkan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari obyek pajak penghasilan bagi pihak penerima meliputi: a. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh pegawai

b. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu

c. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan

d. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau e. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.(fik)


0 Komentar