Selasa, 10 Oktober 2023 18:45 WIB

Desa Membangun Keunggulan

Editor : A. Amir
Sesi photo bersama peserta “Desa Membangun Keunggulan” dikantor Lembaga Kajian Nawacita, Jl. Iskandarsyah II/91, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan.

JAKARTA, Tigapilarnews.comPertemuan rutin yang membahas seputar 'Desa' dalam bentuk pengkajian maupun pelatihan, sudah sering diadakan oleh deCENTER, bertempat di Jl. Iskandarsyah II/91, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).

Turut hadir Ketua Umum deCENTER  Ir. Samsul Hadi dan para undangan, materi kali ini dibawakan oleh Giri Susilo dan Rendra Kusuma W (Lucky) yang mempresentasikan 'Desa Membangun Keunggulan'.

Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan sebagai kerangka berpikir", mengawali penyampaian oleh Giri Susilo.

Desentralisasi Pengelolaan Daerah Melalui Mekanisme Otonomi

Otonomi Daerah menjadi salah satu opsi memenuhi tuntutan reformasi 98 menggantikan mekanisme pembangunan yang sentralistik selama rezim Orde Baru berkuasa, namun praktiknya masih belum optimal. Menemukan mekanisme pembangunan yang memberdayakan dan memberikan kesejahteraan bagi desa (sebagai konsep komunitas masyarakat ataupun pemerintahan) tidaklah mudah.

Tafsir dan praktek terhadap “Otonomi Daerah” dengan melibatkan desa sebagai aktor utama pembangunan masih terus berlangsung.

Pembangunan Daya Saing Berbasis Keunggulan Desa ----- Desa Sebagai Objek:

  • Pemerintah Daerah yang Kaya (APBD Besar) tidak menjamin secara otomatis rakyatnya akan sejahtera & tidak ada rakyat yang sejahtera karena anggaran APBD-nya besar.
  • Rakyat daerah (desa) akan menjadi sejahtera apabila mereka dilibatkan bekerja menekuni potensi (keunggulan) daerah yang dimilikinya. Apabila berhasil, keunggulan daerah membuat rakyat Sejahtera.

Proses demokratisasi membentuk Kebijakan & Eksekusi Otonomi Daerah yang berkualitas dan tepat sasaran:

Demokratisasi - Produk Kebijakan Pro Rakyat - Otonomi Daerah (Desa) - Kesejahteraan & Kemakmuran

Otonomi Daerah merealisasikan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat turut membantu perbaikan kualitas demokrasi.

Dalam pemaparan selanjutnya yang dibawakan oleh Rendra Kusuma W, mengenai desa sudah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 adalah merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa berbeda dengan kota yang dinilai lebih maju dan berkembang, desa memiliki permasalahan yang lebih besar. Mulai dari kemiskinan yang lebih tinggi, kesehatan yang rendah, konsumsi masyarakat rendah, SDM rendah, sarana dan prasarana yang lebih sulit dibandingkan kota, dan tingkat pendidikan rendah.

Rakyat Desa bukan hanya "subjek" otonom, tetapi juga "aktor" dari gerakan sosial: yang menentukan tujuannya sendiri, menguasai sumberdaya yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut, dan mengarahkan proses yang mempengaruhi hidupnya sendiri.

Pada pemahaman ini, penduduk miskin di perdesaan pada lingkup rumah tangga, pada dasarnya memiliki beberapa akses terhadap beragam sumberdaya yang dibutuhkan untuk mempertahankan hidup. Sumberdaya tersebut misalnya: ruang-ruang kehidupan baik wilayah fisikal maupun imajiner, waktu senggang, pengetahuan dan ketrampilan, informasi yang memadai, organisasi sosial, jaringan kerja sosial, alat-alat produksi dan sumberdaya finansial.

Perjuangan rumah tangga/keluarga untuk mengakses beragam sumberdaya adalah bagian dari upaya menolong diri sendiri. Namun demikian, perjuangan penduduk miskin ini mensyaratkan adanya perjuangan kolektif melalui organisasi sosial maupun jaringan kerja sosial dalam kerangka tatanan masyarakat demokratis.

Pengkajian Permasalahan Pembangunan Desa

  • Belum memahami sepenuhnya potensi dan permasalahan desa
  • Pembangunan Desa belum menempatkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan
  • Pengambilan keputusan pembangunan tanpa melalui musyawawarah Desa, tetapi ditentukan sepihak oleh elit-elit Desa
  • Belum optimalnya proses pengembangan kapasitas masyarakat Desa yang terpadu sebagai pembelajaran sosial
  • Pengelolaan pembangunan Desa yang berorientasi membelanjakan anggaran pembangunan Desa, bukan manfaatnya
  • Pendayagunaan sumberdaya Desa belum optimal
  • Pembangunan Desa yang belum menempatkan kearifan lokal
  • Belum optimalnya pendayagunaan metodologi perencanaan pembangunan Desa
  • Pendampingan bersifat adminitratif belum berperan sebagai fasilitator perencanan pembangunan.

Bagaimana memperkuat Desa dan Masyarakat Desa

Pendekatan.

Pengkajian Prikehidupan Berkelanjutan atau Sustainable Livelihoods Assesment (SLA) adalah metode bagi masyarakat melakukan analisa terhadap potensi (kapasitas) dan permasalahan (kerentanan) yang ada diwilayahnya. Tentang Pendekatan Metode ini merupakan pengembangan PRA (Participatory Rural Appraisal): pemetaan; penelusuran kawasan; analisa kecenderungan, kalender musim, kelembagaan, analisa 5 modal, dan pengembangan strategi program.

Demikian secara singkat pembicara Giri Susilo dan Rendra Kusuma W sebagai nara sumber dalam presentasi yang bisa ditampilkan. Antusias para peserta mengharapkan agar bisa terus diadakan pengkajian dan pelatihan secara berkala.


0 Komentar