Sabtu, 30 Januari 2016 17:16 WIB

Nyabu di Apartemen, Sejoli Diringkus Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan : Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Buser Polsek Tamansari Jakarta Barat berhasil menangkap sepasang kekasih MR (25) dan NIA (19) yang tengah asik nyabu di apartemen Semanan Indah, Kalideres.

"Mereka ditangkap saat asik menikmati sabu," ujar Kabid Humas Polres Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto, Sabtu (30/1/2016)

Herru menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari warga. Warga melaporkan jika ada sepasang kekasih yang menjadi pengedar sabu di wilayah tersebut.

"Setelah itu kami lakukan pengintaian dan membuntuti pelaku hingga rumahnya. Setelah digeledah kami menemukan ganja sebanyak 200 gr dan satu klip shabu berat 0,26 gram berikut alat isapnya atau bong," jelas Herru.

Kepada penyidik, selain menjual keduanya juga kerap menggunakan barang tersebut untuk dipakai sendiri. Saat ini keduanya dijerat Pasalnya 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 uuri no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minim 5 th penjara
0 Komentar