Rabu, 18 Mei 2016 10:40 WIB

11 Hari Jelang Bebas, BAP Jessica Masih Dilempar-lempar

Editor : Hendrik Simorangkir
Laporan: Arief Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - 11 hari lagi Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, bebas. Tapi, polemik BAP Jessica tak juga kunjung usai.

Kemarin, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menyatakan BAP belum lengkap dan untuk keempat kalinya BAP tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setyono menjelaskan, penyidik sudah menyerahkan kembali BAP Jessica ke Kejati DKI Jakarta, hari ini, Rabu (18/5/2016) pagi.

Dalam pengembalian BAP itu, pihaknya melampirkan surat dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham terkait penyelidikan Jessica.

"Kemarin P-19 berkas Jessica dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima oleh penyidik,” ujarnya kepada wartawan.

Tadi pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, Awi menambahkan, sudah dikembalikan lagi ke JPU. “Selain itu, penyidik juga sudah dipenuhi permintaan JPU untuk melengkapi berkas,” katanya.

Saat JPU Kejati DKI Jakarta mengembalikan BAP Jessica, menurut Awi, penyidik diminta melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kemenkumham RI No. AHU.5.AH.12.07-54 tanggal 27 April 2016.

"Surat itu tentang pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis, dan catatan bank," paparnya.

Awi enggan menjelaskan secara detail perihal isi surat tersebut.

Namun, Awi mengaku sudah memenuhi permintaan jaksa dengan mengirimkan surat jawaban dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham.

Surat itu  berisi pernyataan bahwa permintaan MLA belum bisa dipenuhi saat ini.

"Permintaan tersebut belum bisa kami penuhi. Tapi ada beberapa lampiran yang kami juga kirimkan," jelas Awi

Lampiran tersebut yakni 1 lembar surat jawaban dari Senior Liaison Officer AFP Jakarta Office tentang Update in Relation to Jessica Supplementary Mutual Assistance Request dan 2 lembar surat jawaban dari Internasional Crime Cooperation Central Authority - Attorney Generals Department - Australian Government.

"Berkas intinya belum P21. Sabar aja, kami masih nunggu hasil JPU," pungkas Awi.
0 Komentar