Kamis, 16 Juni 2016 16:13 WIB

Palsukan BPKB Motor, Wanita Dibekuk Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang perempuan ditangkap Polsek Metro Kebayoran Baru lantaran melakukan aksi penipuan serta pemalsuan surat motor. LLW (30) ditangkap di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan saat hendak menggadaikan STNK dan BPKB motor Ninja palsu.

Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Ary Purwanto mengatakan, peristiwa itu berawal dari laporan sejumlah toko gadai yang berada di Jakarta Selatan, yakni di Tebet, Kebayoran Baru, dan Pancoran yang mengaku menerima gadai surat kendaraan palsu.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku LLW ternyata berkomplot dengan dua kawannya yang juga perempuan, yakni DN dan NR serta seorang lelaki berinisial NN yang masih DPO.

"Kami menangkap 1 orang pelaku. Dan 3 orang masih DPO. Suratnya itu sangat mirip dengan aslinya.Ternyata surat kendaraan palsu itu dibuat oleh sekelompok jaringan pemalsu surat kendaraan," ujar Ary di Mapolsek Keboyoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016) siang.

Dalam aksinya, lanjut Ary, pelaku LLW bersama tiga pelaku DPO sudah memiliki tugas masing-masing. Ada yang bertugas menyewa kendaraan rental khususnya kendaraan mewah seperti motor sport Ninja dan Ducati, ada yang mengkopi data palsunya, ada yang memalsukan surat kendaraannya, ada yang menggadaikan suratnya, dan ada yang mengumpulkan hasil kejahatannya itu untuk dibagi rata.

Di mana surat-surat tersebut pun lalu digadaikan ke toko gadai di Jakarta Selatan, termasuk juga di Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat dengan sasaran berupa motor dan mobil mewah yang bernilai jual tinggi.

"Pelaku palsukan surat itu di tempat khusus, tapi kami tak bisa sebutkan. Untuk kendaraan yang disewanya itu dipakai sistem online. Tiap surat palsu itu digadaikan sebesar Rp 5 jutaan. Yang kami sita ada 7 BPKB palsu," tambah Ary.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi selama dua bulanan dengan keuntungan sebesar Rp 100 jutaan.

"Hasil kejahatannya itu dipakai untuk foya-foya, bermabuk-mabukan, dan mencukupi kebutuhan fasionnya karena pelaku masih single," tutup Ary.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji Mapolsek Metro Kebayoran Baru. Dijerat pasal 378 KUHP dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
0 Komentar