Minggu, 19 Juni 2016 21:46 WIB

Jadi Bandar Judi, Lansia Ditangkap Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Polsek Tamansari meringkus pria lanjut usia (Lansia) berinsial TT (68) karena bertindak sebagai bandar judi bola. TT ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Pecah Kulit, Pingangsia, Tamansari, Jakarta Barat berdasar laporan warga.

"Kami mendapatkan adanya laporan warga soal bandar judi bola," ujar kata Kapolsek Tamansari, AKBP Nasriadi, Minggu (19/6/2016) malam.

Selain menangkap TT, aparat kepolisian Polsek Tamansari juga mengamankan tujuh lembar rekapan catatan judi bola dan uang senilai Rp2 Juta serta handphone yang digunakan untuk transaksi dengan pelanggan.

"Saat ini pelaku sudah ada di Polsek Tamansari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Diketahui, Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman penjara enam tahun.
0 Komentar