Kamis, 30 Juni 2016 06:41 WIB

Daeng Azis Tolak untuk Lanjutkan Persidangan

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan Ryan Suryadi


JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sidang terakhir kasus pencurian listrik oleh Abdul Azis atau biasa disapa Daeng Azis, tertunda beberapa kali dalam hari ini.


Menurut pantauan, Daeng Aziz telah berada di ruang sidang sejak Pukul 13.30 WIB, dan duduk tenang dengan memakai rompi merah bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.


Sidang terakhir ini, mendengarkan vonis yang akan dijatuhkan oleh Hakim pada Daeng Azis. Pada sidang sebelumnya, Daeng Azis dituntut jaksa penuntut umum (JPU) satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara atas kasus pencurian listrik di Kafe Intan dan Kingstar.


Sidang baru dimulai Pukul 16.00 WIB. Karena tidak didampingi kuasa hukumnya, ia keberatan untuk mendengarkan putusan tersebut.


"Kami ingin dengar langsung tanggapan saudara, apakah akan dilanjutkan atau bagaimana?" ujar Ketua Majelis Hakim, Hasoloan Sianturi, di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/06/2016).


Daeng Azis menolak untuk melanjutkan persidangan, jaksa menyerahkan putusan pada hakim.


"Sidang kita tunda sampai besok, Kamis 30 Juli Pukul 14.00 WIB," lanjut Hasoloan.


Puncaknya, Daeng Azis pun bergegas meninggalkan ruang sidang. "Dalam aturannya tetap boleh dilanjutkan, tapi kita memberikan haknya untuk menolaknya," ujar Jaksa Melda Siagian seusai sidang.(exe)


0 Komentar