Minggu, 17 Juli 2016 11:41 WIB

Kakak Kampak Adik Hingga Tewas, Terancam Penjara Tujuh Tahun

Editor : Yusuf Ibrahim

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kakak beradik terlibat duel berdarah di Rengas, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).


Andri Hidayat (20), korban tewas dengan luka sabetan kampak di kepala bagian belakang. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan WR Supratman Gang Kramat RT 03/01, Rengas, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). yakni, berawal dari perseteruan korban dengan kakaknya, Syarif Hidayat (25).


"Sebelumnya, kakak beradik tersebut sudah sering ribut mulut," ujar Kapolsek Ciputat, AKP Tatang Syarif, Minggu (17/06/2016).


Menurut Tatang, puncak pertengkaran berdarah itu terjadi saat Syarif sedang nongkrong di lokasi kejadian bersama temannya. Tiba-tiba, korban datang ke lokasi sambil membawa kampak dan langsung menyerang sang kakak.


"Sang kakak yang diserang dari belakang, berupaya memberikan perlawanan," kata mantan Kapolsek Pamulang tersebut.


Lanjut Tatang, hingga tidak diduga, senjata kapak yang disabet Andri ke arah Syarif justru mengenai dirinya sendiri.


"Korban mengalami luka-luka dibagian leher belakang kepala kanan dengan lebar 10 centimeter," jelasnya.


Tatang menambahkan, warga sekitar yang melihat kejadian tersebut, langsung membawa Andri ke Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah. Namun akibat luka parah yang diderita, selang satu jam setengah Andri menghembuskan nafas terakhir.


"Syarif sudah kami amankan dan masih kami minta keterangan lebih lanjut," pungkasnya.


Sementara itu, kasus perseteruan yang melibatkan kakak dan adik di Ciputat, ternyata sudah sering terjadi. Tim identifikasi pun sudah terjun ke lokasi perkara, guna melakukan penyelidikan.


"Menurut saksi mata, hubungan keduanya selama ini mirip kartun Tom and Jerry," kata Tatang.


Tatang menjelaskan, keterangan itu tidak hanya diperoleh dari satu saksi mata yang juga teman dari Syarif, Adul. Melainkan, dari tetangga korban. Andri dan Syarif tidak pernah akur lantaran sering terlibat percekcokan.


"Namun, menurut kakaknya kepada petugas penyidik, mengaku tidak mengira kalau keributan selama ini sampai berujung tewasnya sang adiknya," ungkap Tatang.


Meski begitu, tambah Mansuri, Syarif dijerat Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Tindak Penganiayaan Berat. Payung hukum itu mengkategorikan adanya korban nyawa. "Syarif terancam dengan hukuman penjara selama tujuh tahun," tutupnya.(exe/ist)


0 Komentar