Kamis, 11 Agustus 2016 17:41 WIB

Tergugat Vaksin Palsu Tak Hadiri Sidang, Penggugat: Lecehkan Persidangan

Editor : Hermawan
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com – Maruli Silaban, selaku penggugat, menyatakan kekesalannya lantaran pihak tergugat tidak datang menghadiri sidang perdana gugatan vaksin palsu di PN Jakarta Timur, Kamis (11/8/2016).

“Ketidakhadiran mereka melecehkan persidangan. Mereka tidak punya iktikad baik dan tidak taat hukum. Sudah ditunggu dari pagi hingga siang, mereka tetap tidak datang,” ujar Maruli kesal di PN Jakarta Timur.

Diwartakan sebelumnya, sidang perdana gugatan vaksin palsu terpaksa harus ditunda hingga dua pekan sampai tanggal 25 Agustus 2016.

Penundaan sidang ini lantaran pihak tergugat, yaitu RS Harapan Bunda, Kemenkes, BPOM, dan dr Muhidin, tidak kunjung datang menghadiri sidang hari ini, Kamis (11/8/2016).

Ketua Majelis Hakim Novry Tommy menjelaskan sidang gugatan vaksin palsu terpaksa ditunda karena pihak tergugat tidak kunjung hadir. Penundaan sidang ini hingga 25 Agustus 2016 sampai pihak tergugat dapat hadir.

Diketahui, salah satu orang tua korban vaksin palsu, Maruli Silaban mendaftarkan gugatan vaksin palsu ke PN Jakarta Timur dengan nomor berkas perkara 302/PDT.G/2016/JKTM.

Dalam hal ini yang menjadi tergugat adalah RS Harapan Bunda. Sebab, anaknya mendapat vaksinasi palsu di rumah sakit tersebut.

Dalam sidang gugatan vaksin palsu ini sedikitnya empat pihak yang digugat oleh Maruli, yaitu RS Harapan Bunda, dokter Muhidin, Kemenkes, dan BPOM.

 
0 Komentar