Kamis, 11 Agustus 2016 15:11 WIB

Tergugat Tak Kunjung Hadir, Sidang Vaksin Palsu Ditunda Hingga 2 Pekan

Editor : Hermawan
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com – Sidang perdana gugatan vaksin palsu di PN Jakarta Timur harus ditunda hingga dua pekan.

Sebab, pihak tergugat setelah ditunggu-tunggu tidak kunjung menampakkan batang hidungnya di PN Jakarta Timur.

Ketua Majelis Hakim Novry Tommy menjelaskan sidang gugatan vaksin palsu terpaksa ditunda karena pihak tergugat tidak kunjung hadir. Penundaan sidang ini hingga 25 Agustus 2016 sampai pihak tergugat dapat hadir.

Rony Eli Hutahaean, kuasa hukum korban vaksin palsu sebagai pihak penggugat, Maruli Silaban menyatakan kekecewaannya terhadap pihak tergugat yang tidak menghadiri sidang perdana ini.

"Kami sangat kecewa karena pihak tergugat tidak datang dan tidak kooperatif. Mereka tidak hadir di sidang perdana ini. Padahal, kami sudah menunggu sampai siang hari ini," ungkap Rony di PN Jakarta Timur, Kamis (11/8/2016) siang.

Rony meminta para tergugat serius menanggapi gugatan kliennya. Sebab, vaksin palsu ini merugikan banyak orang.

"Para tergugat harus serius menyikapi kasus ini, karena jelas ini banyak yang dirugikan, seperti klien saya, jelas dirugikan segi waktu," tandas Rony.

Dijelaskan Rony, langkah hukum ini bukan semata-mata meminta ganti rugi atas tindakan RS Harapan Bunda yang telah memberi vaksin palsu kepada anak penggugat.

"Gugatan ini bukan semata-mata gugatan meminta ganti rugi. Kami minta pemerintah harus melek dan bisa menyelesaikan masalah vaksin palsu yang telah meresahkan masyarakat," pungkasnya.

Ketika ditanya, apakah nantinya akan ada upaya pemanggilan paksa oleh PN Jakarta Timur apabila pihak tergugat tak kunjung datang setelah beberapa kali pemanggilan

"Semua proses hukum persidangan, kita serahkan ke pengadilan. Pengadilan kan juga sudah memberikan batas waktu sampai dua minggu kedepan. Kami tunggu saja," pungkas.

Diketahui, salah satu orang tua korban vakisn palsu, Maruli Silaban mendaftarkan gugatan korban vaksin palsu ke PN Jakarta Timur dengan nomor berkas perkara 302/PDT.G/2016/JKTM.

Dalam hal ini yang menjadi tergugat adalah RS Harapan Bunda. Sebab, anaknya mendapat vaksinasi palsu di rumah sakit tersebut.

Dalam sidang gugatan vaksin palsu ini sedikitnya ada empat pihak yang digugat oleh Maruli, yaitu RS Harapan Bunda, dokter Muhidin, Kemenkes, dan BPOM.

 
0 Komentar