Rabu, 24 Agustus 2016 17:19 WIB

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Laporan : Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Tanjung Priok berhasil menangkap tersangka pemerkosa anak di bawah umur,  Senin (22/8/2016) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol France Siregar menjelaskan, tersangka SKD (37) dilaporkan telah melakukan perkosaan terhadap gadis di bawah umur.

"Pelaku yang berinisial SKD(37) berhasil diamankan atas kasus pelecehan di Tanah Merah, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," Ujar France Siregar di Polsek Tanjung Priok, Rabu (24/8/2016) siang.

Korban yang berusia 16 tahun dan merupakan pelajar kelas 3 SMP dilecehkan pada saat bermain di sebuah Taman di kawasan Tanah Merah. Dan selanjutnya dirayu oleh tersangka untuk melakukan persetubuhan.

"Tersangka merayu korban dan mengiming-imingi dengan sejumlah uang supaya korban mau di ajak berhubungan badan oleh pelaku, setelah itu pelaku membuka celana korban dan memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban," Imbuhnya

Saat ini polisi telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa visum dan uang sebesar Rp8000,- . Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam 15 tahun penjara.
0 Komentar