Rabu, 24 Agustus 2016 19:47 WIB

Curiga Diselingkuhi, Santoso Pukuli Istri dan Teman Prianya

Editor : Danang Fajar
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Polsek Cakung, menerima laporan terkait dengan dugaan penculikan korban atas nama Agung Wahyudi (28) yang dilakukan oleh 6 tersangka, salah satunya berhasil ditangkap bernama Santoso (40), Selasa (16/8/201/) lalu.

Kapolsek Cakung, Kompol Armunanto mengatakan bahwa hal tersebut di dasari rasa cemburu tersangka dengan korban yang diduga melakukan hubungan perselingkuhan dengan istrinya yang bernama Intan.

"Diduga karena hubungan gelap antara istri pelaku dengan korban, maka dari itu korban diculik," ujarnya, di Kantor Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Rabu (24/8/2016).

Selain menuduh selingkuh pelaku juga menuduh korban untuk mengakui dirinya pernah menggunakan narkoba jenis sabu.

"Selain tuduhan selingkuh, korban disuruh mengakui menggunakan narkoba," katanya.

Armunanto menceritakan, sebelum korban dituduh selingkuh dengan istrinya dan menggunakan narkoba, korban sempat ditelpon oleh pelaku untuk bertemu dengannya di Rusun Griya Tipar Cakung, Jakarta Timur.

"Jadi istrinya ini tidak mau mengakui hubungannya dengan agung, akhirnya dianiaya oleh pelaku yang juga suaminya, karena tidak kuat korban ditelpon dan ketemuan di rusun Griya Tipar Cakung, Jakarta Timur," jelasnya.

Sesampainya korban dilokasi, pelaku langsung meminta dirinya untuk masuk kedalam mobil sambil mengancam akan membunuh istrinya yang sudah babak belur dianiaya tersangka.

"Korban akhirnya masuk ke dalam mobil. dibawa mutar-mutar ke Cibubur dan lanjut ke pasar baru, sambil dianiaya dan disuruh mengakui hubungan gelap dengan istrinya dan menggunakan narkoba," lanjutnya.

Saat korban mengakui hubungan gelapnya dengan sang istri dan mengaku menggunakan narkoba dengan terpaksa dan diancam."Korban dibawa ke Polsek Jakpus dengan tuduhan selingkuh, serta menggunakan narkoba dengan laporan sang pelaku, Namun diketahui pelaku ternyata membuat laporan palsu," pungkasnya.

Petugas Kepolisian masih mengembangkan kasus ini, karena masih ada 5 tersangka lainnya yang sampai saat ini belum di tangkap."Kelimanya atas nama Firman, Bambang, Yogha, Mahrus Ali dan Toing dan pelaku 1 orang bernama Santoso ditangkap Pademangan, Jakarta Utara," tutupnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 328 dan 174 KUHP mengenai penculikan dan pengkeroyokan terhadap korban nama Agung Wahyudi dengan ancaman hukuman 5 tahun.
0 Komentar