Kamis, 25 Agustus 2016 19:40 WIB

Gelapkan Motor, Dua Pemuda Diringkus

Editor : Danang Fajar
Laporan : Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Cengkareng menangkap dua pria berinisial MI (37) dan SB (36) setelah melakukan penggelapan terhadap motor milik rekannya.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Eka Baasith menjelaskan kedua tersangka diduga menggunakan hipnotis agar korban mau memberikan motor untuk dipinjam.

"Kami mengamankan kedua pelaku berdasarkan dari empat laporan yang masuk ke Pihak Polsek Cengkareng terkait adanya aksi penipuan dan penggelapan yang ‎membawa lari sepeda motor korban," Ujar Kompol Eka Baasith di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/8/2016) siang.

Menerima laporan tersebut, pihak Polsek Cengkareng langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.

Selanjutnya, kedua pelaku di tangkap saat sedang bekerja di sebuah pabrik di kawasan Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat. Eka menambahkan, tersangka membujuk dan merayu korban untuk meminjam sepeda motor korban, kemudian tersangka membawa kabur sepeda motor.

"Dan Sepeda Motornya dijual kepada orang lain" jelas Eka.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, hasil penggelapan kendaraan bermotor di jual pelaku ke seorang penadah di Kawasan Cianjur, Jawa Barat.

Atas perbuataanya, kedua pelaku di kenakan pasal 378 dan 372 KUH tentang penipuan dan penggelapan serta pencurian dengan ancaman 10 tahun penjara.
0 Komentar