Kamis, 25 Agustus 2016 22:14 WIB

Pelaku Pencurian di Cengkareng Terancam Sembilan Tahun Penjara

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan  Rizky Adytia


JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polsek Cengkareng berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang kedapatan tengah melakukan aksinya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.


Masing-masing yakni berinisial DKR(23) dan RH(24). Wakil Kepala Polsek Cengkareng, AKP Suhardono, menjelaskan pada saat itu korban sedang berjalan kaki usai makan di warung nasi di sekitar lokasi kejadian.


"Kedua pelaku yang pada saat itu berboncengan sepeda motor langsung memepet korban dan meminta uang kepada sambil menodongkan sebilah pisau," ujar AKP Suhardono di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/08/2016).


Korban yang merasa nyawanya terancam, langsung memberikan barang yamg dibawa. "Setelah memberikan tasnya, korban langsung berteriak maling. Beruntung ada anggota kami yang sedang berpatroli dan langsung membekuknya di TKP," Imbuhnya.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(exe)


0 Komentar