Rabu, 08 Februari 2017 12:25 WIB

Mencuri dan Memperkosa, Polisi Gadungan Diciduk Polsek Cengkareng

Reporter : Rizky Adytia Editor : Sandi T
Kapolsek Cengkareng, Kompol Eka Baasith (kiri) tengah menceritakan kronologis kasus tersebut. (foto: Rizky)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Berpura-pura sebagai anggota polisi, ADT (21), SUS (39), dan MUL (40) ditangkap lantaran merampas motor dan memperkosa wanita 18 tahun  di kawasan Pasadena, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (4/2/2017).

Kejadian tersebut bemula saat korban bersama kekasihnya, tengah berkendara di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Namun, tiba-tiba korban dihampiri  pelaku dan memaksa untuk memberhentikan kendaraannya.

Setelah itu, ADT yang mengaku berpura-pura sebagai polisi dari satuan narkoba langsung memeriksa seluruh badan korban.

"Tersangka yang memeriksa korban tersebut langsung mengambil seluruh harta benda milik korban yang berada di kantor baju dan celana korban," ucap Kapolsek Cengkareng, Kompol Eka Baasith di Mapolsek Cengkareng, Rabu (8/2/2017).

Setelah harta bendanya diambil, kedua korban dibawa ke sebuah taman yang berada tak jauh dari tempat para pelaku memberhentikan korban.

Sampai di taman tersebut, pasangan kekasih tersebut dipisahkan oleh para pelaku. Tak cukup merampas harta benda, ketiga pelaku juga menggilir korban.

"Setelah korban diperkosa ketiga tersangka tersebut langsung melarikan diri," cetusnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim polsek Cengkareng, AKP Poltar Gaol menambahkan, setelah kejadian korban bersama kekasih  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek cengkareng.

Berbekal informasi itu, polisi langsung menyisir para tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan.

"Kami berhasil menangkap tersangka, ADT di rumahnya," kata Poltar.

Setelah menangkap tersangka ADT, polisi langsung melakukan pemeriksaan untuk menangkap kedua pelaku lainnya.

"Kami berhasil menangkap kedua tersangka berada di tempat persembunyiannya di kawasan Kalideres," tambahnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah digiring ke Mapolsek Cengkareng. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 285. KUHP.