Kamis, 15 September 2016 23:07 WIB

Roy Suryo Kecewa dengan Keterangan Saksi Ahli dari Kuasa Hukum Jessica

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan : Arif Muhammad Riyan


JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pakar telematika, Roy Suryo, dianggap telah membuat onar di dalam ruang persidangan kopi bersianida.


Dampaknya, ia dikecam oleh tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso lantaran diduga menunjuk-nunjuk majelis hakim. Rupanya, Roy bukan menunjuk Majelis Hakim, melainkan mengacungkan jempol sebagai bentuk apresiasi ke saksi ahli digital forensik yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Nuh.


"Ya tadi data sempat ada sedikit hal yang kurang pas di sidan. Saya mohon maaf. Saya hanya membela ilmu pengetahuan," ucapnya usai diusir dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/09/2016)


Sebenarnya, lanjut Roy, ia hanya ingin mengutarakan bahwa yang diucapkan Nuh itu benar dengan cara mengacungkan jempol. Namun, ia dikira menunjuk Majelis Hakim.


"Oke saya terima. Sudah saatnya saya pulang, karena sudah Adzan Magrib," canda Roy.


Ihwal peristiwa tersebut, kata Roy, lantaran ia tak rela mendengarkan keterangan saksi ahli digital forensik yang dihadirkan oleh pihak Jessica yaitu Rismon Hasiholan Sianipar yang dinilai tak benar.


"Dari seseorang yang katanya berpendidikan mengaku ahli IT tapi malah melacurkan (mohon maaf) IT itu sendiri," pungkasnya.


Tepisah, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan ia yakin bahwa Roy Suryo menunjuk-nunjuk majelis hakim. "Biarinlah, itu pengadilan yang menilainya. Tadi saya hanya melihat  justru saya bertanya menuduh-nuduh majeli dengan tangannya. Saya nggak ngerti maksudnya apa. Saya terus terang saja, walaupun bukan saya yang dituduh (ditunjuk) saya merasa kok yang mulia tidk pantas ditunjuk-tunjuk gitu. Lalu saya tanya kenapa tunjuk-tunjuk yang mulia, tolong hargai majelis," ungkapnya.


Sebelumnya, lanjutan sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-21 ini, Majelis Hakim Kisworo akan mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.


Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.


Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.(exe)


0 Komentar