Minggu, 18 September 2016 16:25 WIB

Tiga Penadah Barang Curian Ditangkap Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka penadah perhiasaan emas hasil curian pada Selasa (13/9/2016) lalu.

Ketiga tersangka yakni Ade Jaleani (32), Kanta (49) dan H. Sukarma (50) ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari dua tersangka pencurian Ahmad Fauzi (26) dan Nana (36) yang telah dulu di tangkap oleh petugas.

"Mereka saling kenal. Jadi pelaku AF dan N sering menjual barang curiannya ke AJ, K, dan HS. Mereka (ketiga tersangka) tau bahwa barang tersebut hasil dari kejahatan," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, di Polda Metro Jaya, Minggu (18/9/2016)

Tersangka AF ditangkap di Kp. Muara Gembong, Karawang, Jawa Barat pada hari Sabtu (10/9/2016) sekira pukul 22.05 WIB, saat tersangka bermain di rumah temannya. Dan tersangka N ditangkap di Ds. Sukaslamet, Indramayu, Jawa Barat pada hari Minggu (11/9/2016) sekira pukul 10.00 WIB, saat tersangka sedang tidur di rumahnya.

Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka yang merupakan seorang redivis, melakukan pengintaian dahulu sebelum menentukan target rumah.

Usai mendapatkan target rumah yang diinginkannya yakni rumah tanpa pagar tralis, para tersangka mulai memasuki rumah dengan cara membobol atap rumah. Mereka mengancam korban dengan senjata tajam sambil menyuruh korban untuk memberitahu letak barang-barang berharganya.

Setelah menguras habis harta korban, para tersangka melarikan diri dengan kondisi korban yang masih terikat. Kemudian barang-barang hasil rampokan tersebut dijual ke tiga penadah.

"AF dan N menjual barang curian seperti emas ke AJ. AJ menghubungi K untuk melihat kemurnian emas. Setelah tahu, AJ membeli seharga Rp 19 juta. Abis itu, AJ dan K mendatangi kediaman HS untuk dijual lagi emas tersebut. Lalu dibeli dengan harga Rp19.600.000 oleh HS. Emas itu dilebur menjadi emas batangan oleh HS," tambah Budi.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor hasil kejahatan, dua unit handphone milik tersangka, satu unit handphone hasil kejahatan, satu dompet hasil kejahatan, satu ikat pinggang hasil kejahatan.

Kini, AF dan N dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara, AJ, K, dan HS dikenakan pasal 481 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
0 Komentar