Selasa, 07 Februari 2017 18:51 WIB

Kasus SPJ Fiktif, Kejati Sumbar Periksa 14 Saksi

Editor : Danang Fajar

PADANG, Tigapilarnws.com - Sebanyak 14 saksi telah diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) dalam kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (Spj) fiktif di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman provinsi itu.

Terakhir yang dimintai keterangan pada dua orang yang mempunyai ketertarikan dengan kasus. Meskipun demikian ia belum dapat menyebutkan identitas secara rinci, kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Dwi Samudji, di Padang, Selasa.

Beberapa di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada dinas terkait, dan di sekretariat Pemprov setempat.

Ia menepis anggapan bahwa pihaknya tidak respon terhadap kasus dugaan Spj fiktif yang mulai mencuat atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar.

Pengusutan dilakukan beberapa di antaranya melalui fungsi intelijen," katanya.

Ia juga memberi sinyal secepatnya kasus itu segera dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Sebelumnya, BPK Sumbar menyatakan ada indikasi penyalahgunaan anggaran hingga puluhan miliar dalam proyek pembebasan lahan.

BPK memberikan tenggat waktu pengembalian uang negara selama 60 hari terhitung sejak 25 November 2016.

Sementara pada Senin (30/1), BPK RI Perwakilan Sumbar telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Prasjaltarkim Sumbar berinisial YSN, yang menurut Sekretaris Daerah Provinsi Ali Asmar, diduga pelaku pemiktifan Spj.

Pemeriksaan YSN dilakukan sekitar 12 jam sejak pukul 09.00 WIB, di Kantor BPK Sumbar Jalan Khatib Sulaiman, Padang.

Saat ditanyai tentang YSN kepada pihak Kejati, Dwi mengatakan sudah pernah dimintai keterangan.

"Sudah pernah dimintai keterangan sekali," katanya singkat.

sumber: antara