Jumat, 03 Maret 2017 18:01 WIB

OJK Keluarkan Aturan Dukungan Implementasi AEOI

Editor : Rajaman
Muliaman Hadad (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah peraturan di sektor jasa keuangan untuk mendukung pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEIO) yang akan mulai diimplementasikan pada September 2018.

"OJK mendukung implementasi AEOI sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan saat ini," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad dalam paparannya pada seminar nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) , Jumat (3/3/2017).

Menurut dia, salah satu wujud dukungan tersebut adalah penyiapan peraturan bagi lembaga jasa keuangan agar dapat menyampaikan data nasabah untuk dipertukarkan informasinya dalam rangka urusan perpajakan dengan negara atau yurisdiksi mitra.

Penerapan AEOI diharapkan akan memberikan banyak manfaat bagi Indonesia, antara lain pemerintah dapat memperoleh informasi keuangan wajib pajak Indonesia yang masih menanamkan dananya di negara atau yurisdiksi mitra secara resiprokal.

Selain itu, mekanisme tukar menukar informasi keuangan akan mendorong sektor keuangan di Indonesia untuk dapat bersaing secara global dan tidak dipandang sebelah mata di sektor bisnis keuangan internasional, mengingat bahwa kebijakan AEOI akan segera diterapkan di beberapa negara lain.

Terkait AEOI, sebelumnya OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra Atau Yurisdiksi Mitra.

OJK juga telah membangun sistem pelaporan yang diberi nama sistem penyampaian nasabah asing atau "SiPINA" sebagai sarana untuk penyampaian informasi keuangan nasabah asing.

Saat ini, OJK sedang menyiapkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut berupa surat edaran yang khusus AEOI, antara lain mengatur tata cara pelaksanaan uji tuntas kepada nasabah asing dan tata cara penyampaian informasi keuangan nasabah asing kepada otoritas pajak.

Muliaman mengatakan OJK juga berniat menyelesaikan kendala terkait ketentuan dalam UU Perbankan maupun UU Pasar Modal, yang mengatur kerahasiaan bank dan kerahasiaan rekening nasabah di pasar modal.

Menurut dia, akan dilakukan revisi atas ketentuan dalam kedua UU tersebut. Khusus mengenai revisi UU Perbankan, saat ini sudah masuk dalam salah satu program legislasi di DPR. 

sumber: antara


0 Komentar