Senin, 06 Maret 2017 11:48 WIB

Lakukan Pungli Sejak Jadi PHL, Staf PNS Kelurahan Mustika Jaya Ditangkap

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : RB Siregar
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana memberi keterangan soal PNS diduga lakukan pungli.(foto: Ahmed K)

BEKASI,Tigapilarnews.com - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana  mengatakan, tersangka LN (49), PNS Staf Ekbang Kelurahan Mustika Jaya, Kota Bekasi, diduga sudah melakukan praktik pungli  sejak menjadi pekerja harian lepas.

"Tersangka diduga sudah melakukan pungli sebelum menjadi PNS, sejak jadi pekerja harian lepas (PHL) sudah melakukan Pungli,  4 sampai 5 tahun, " kata Umar, Senin (6/3/2017).

Lebih lanjut Umar menjelaskan,  setiap pengurusan akte jual beli (AJB) tanah, tersangka LN meminta biaya 7 persen dari harga tanah.

"Ada dua contoh, kalau ada yang mengurus AJB tanah pribadi atau untuk izin tinggal, dia minta biaya 7 persen dari harga tanah. Nah kalau izin untuk bisnis LN minta biaya 9 sampai 10 persen dari harga tanah," kata umar.

Akibat perbuatanya, LN dijerat pasal 12 huruf e dan pasal 11 UU RI nomor  20 Tahun 2001 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.


0 Komentar